Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp55.106.300.000.000,00 (lima puluh lima triliun seratus enam miliar tiga ratus juta rupiah). (2) Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui: a. Pemberian margin kepada PT. PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT. PLN (Persero) ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) tahun 2010; b. Penerapan tarif dasar listrik (TDL) sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 30% (tiga puluh persen) konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan publik (P) dengan daya mulai 6.600 VA ke atas; c. Penerapan kebijakan tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik dan pelayanan khusus, yang selama ini sudah dilaksanakan, tetap diberlakukan; dan d. Penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR RI. 9. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 . . . 21
Your Correction