Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tahun Anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp88.890.776.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta rupiah). (2) Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi. (3) Dalam . . . 20 (3) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah INDONESIA (INDONESIA Crude Price /ICP) dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN-Perubahan 2010, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi. 8. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction