Correct Article 5
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 terdiri atas:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp781.533.546.832.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar lima ratus empat puluh enam juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp344.612.929.480.000,00 (tiga ratus empat puluh empat triliun enam ratus dua belas miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.126.146.476.312.000,00 (satu kuadriliun seratus dua puluh enam triliun seratus empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
