Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 diperoleh dari sumber-sumber: a. Penerimaan perpajakan; b. Penerimaan negara bukan pajak; dan c. Penerimaan hibah. (2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp743.325.906.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh tiga triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan ratus enam juta rupiah). (3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp247.176.367.998.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). (4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.896.516.000.000,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus enam belas juta rupiah). (5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp992.398.789.998.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, dan penjelasan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction