Correct Article I
UU Nomor 2 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010
Current Text
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5075) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 12, angka 18, angka 30, angka 35, angka 39, angka 41, dan angka 42 diubah, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 27a, angka 27b, dan angka 27c, di antara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a, di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 34a, di antara angka 35 dan angka 36 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 35a dan 35b, di antara angka 41 dan angka 42 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 41a, dan angka 31 dan angka 36 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 . . .
4
Your Correction
