Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) serta tata cara penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Your Correction