Correct Article 34
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Aktiva tetap yang dapat dihapusbukukan adalah aktiva yang telah habis umur ekonomisnya atau mengalami keusangan karena kemajuan teknologi.
(2) Kewenangan penghapusbukuan aktiva tetap dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.
Your Correction
