Correct Article 33
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Dalam hal upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) telah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi tetap tidak tertagih dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih, piutang tersebut dapat dihapustagihkan.
(2) Kewenangan penghapustagihan piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.
Your Correction
