Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Eksekutif mewakili LPEI, baik di dalam maupun di luar pengadilan; (2) Kewenangan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada 2 (dua) orang Direktur Pelaksana. epkumham.go
Your Correction