Correct Article 27
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
epkumham.go
a. warga negara INDONESIA;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e. tidak termasuk daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI; dan
h. tidak pernah dinyatakan pailit.
Your Correction
