Correct Article 24
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
b. Sertifikat Bank INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
e. simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank INDONESIA; dan/atau
f. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.
(3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko.
Your Correction
