Correct Article 22
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:
a. penerbitan surat berharga;
b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:
1. pemerintah asing;
2. lembaga multilateral;
3. bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri;
4. Pemerintah; dan/atau
c. hibah.
(2) Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
