Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya Pemerintah. epkumham.go (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasan khusus pelaksanaan program Ekspor nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction