Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip penerapan manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah. (2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. (3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat. (4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan pelaksanaan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction