Correct Article 10
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional, berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dibentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disingkat LPEI sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum menurut UNDANG-UNDANG ini.
(3) LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen.
(4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.
Your Correction
