Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk: a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor; b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar; c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan INDONESIA di luar negeri; dan/atau d. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
Your Correction