Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.
Your Correction