Correct Article 45
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
Untuk pertama kali, anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut:
a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
c. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
epkumham.go
d. paling banyak 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
e. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Your Correction
