Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini: a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA tetap melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan beroperasinya LPEI. b. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA ditugasi untuk mempersiapkan operasional LPEI dan melakukan sosialisasi. c. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA ditugasi untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor INDONESIA.
Your Correction