Correct Article 40
UU Nomor 2 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
