Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction