Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Your Correction