Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Your Correction
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan secara demokratis.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion