Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan Pasal 25 . . . perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan.
Your Correction