Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Your Correction
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion