Correct Article 7
UU Nomor 2 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Pengesahan . . .
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
