Correct Article 9
UU Nomor 2 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
