Correct Article 5
UU Nomor 2 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Current Text
(1) Kabupaten Nagekeo mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Maukaro dan Kecamatan Nangapenda Kabupaten Ende serta Laut Sawu;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Golewa, Kecamatan Soa, Kecamatan Riung Selatan, dan Kecamatan Riung Kabupaten Ngada.
(2) Batas . . .
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo sebagaimana tercantum dalam lampiran UNDANG-UNDANG ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nagekeo secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
