Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 2 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Nagekeo menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 20 . . .
Your Correction