Correct Article 8
UU Nomor 2 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
Current Text
(1) Dengan jumlah realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp341.396.082.886.340,00 (tiga ratus empat puluh satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam miliar delapan puluh dua juta delapan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), lebih kecil dari jumlah realisasi Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebesar Rp376.505.207.237.691,00 (tiga ratus tujuh puluh enam triliun lima ratus lima miliar dua ratus tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), dalam Tahun Anggaran 2003 terdapat defisit anggaran sebesar Rp35.109.124.351.351,00 (tiga puluh lima triliun seratus sembilan miliar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah), yang dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan . . .
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp32.114.737.082.545,00 (tiga puluh dua triliun seratus empat belas miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta delapan puluh dua ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp547.594.832.791,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah).
(3) Rincian Realisasi Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
