Correct Article 5
UU Nomor 2 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
Current Text
(1) Realisasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Realisasi Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp186.943.850.528.152,00 (seratus delapan puluh enam triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh dua rupiah).
(3) Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp69.247.030.372.632,00 (enam puluh sembilan triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) adalah sebesar Rp256.190.880.900.784,00 (dua ratus lima puluh enam triliun seratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus ribu tujuh ratus delapan puluh empat rupiah).
(5) Rincian Realisasi Pengeluaran Rutin dan Realisasi Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 6 . . .
Your Correction
