Correct Article 3
UU Nomor 2 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 2003
Current Text
(1) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri atas :
a. Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam;
b. Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.
(2) Realisasi Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah sebesar Rp67.510.032.589.458,00 (enam puluh tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah).
(3) Realisasi Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp12.616.646.760.146,00 (dua belas triliun enam ratus enam belas miliar enam ratus empat puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu seratus empat puluh enam rupiah).
(4) Realisasi . . .
(4) Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp18.753.509.503.346,00 (delapan belas triliun tujuh ratus lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan juta lima ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).
(5) Jumlah Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) adalah sebesar Rp98.880.188.852.950,00 (sembilan puluh delapan triliun delapan ratus delapan puluh miliar seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
(6) Rincian Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
