Correct Article 8
UU Nomor 2 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan Kabupaten/Kota.
Your Correction
