Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 2 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenaga-kerjaan Kabupaten/Kota.
Your Correction