Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Pasal 12 ...
Your Correction