Correct Article 15
UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Current Text
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
Your Correction
