Correct Article 14
UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;
d. utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan;
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15 ...
Your Correction
