Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 2 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan, masing-masing MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Your Correction