Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat meminta bantuan Tentara Nasional INDONESIA yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian Negara Republik INDONESIA memberikan bantuan kepada Tentara Nasional INDONESIA sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (3) Kepolisian Negara Republik INDONESIA membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Your Correction