Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction