Correct Article 35
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction
