Correct Article 34
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35…
Your Correction
