Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Your Correction