Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 31
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Your Correction
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion