Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Kepolisian Negara tunduk pada kekuasaan peradilan umum. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction