Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian Negara tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. (3) Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Your Correction