Correct Article 20
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara
terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. Pegawai Negeri Sipil.
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction
