Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. Pegawai Negeri Sipil. (2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Your Correction