Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik INDONESIA, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction