Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri. (2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
Your Correction