Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kapolri MENETAPKAN, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. (2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas : a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Your Correction