Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA berada di bawah PRESIDEN. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction