Correct Article 6
UU Nomor 2 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang KEPOLISIAN NEGARA RI
Current Text
(1) Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik INDONESIA dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
