Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Kota Lhokseumawe, penjabat Walikato Lhokseumawe diangkat oleh Menteri dalam negeri dan Otonomi daerah atas nama PRESIDEN. (2) Walikota Adminstratif Lhokseumawe diangkat sebagai penjabat walikota Lhokseumawe.
Your Correction