Correct Article 14
UU Nomor 2 Tahun 2001 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Lhokseumawe, Menteri/Kepala Pemerintah Non Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh Utara sesuai dengan kewenangannya menginvetarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe hal-hal yang meliputi :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang berada di Kota Lhokseumawe sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan kegiatannya berada di kota lhokseumawe;
d. utang piutang Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kota Lhokseumawe;
dan
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Lhokseumawe.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Lhokseumawe.
(3) Tata cara …
(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
